Era Baru Perpajakan: Menyongsong 1 Januari 2026, Saat Lapor Pajak Tak Lagi Rumit
JAKARTA – Bayangkan sebuah pagi di awal Januari 2026. Anda menyeruput kopi sembari membuka laptop, bersiap menuntaskan kewajiban perpajakan tahunan. Namun, pemandangan lama yang membingungkan—puluhan tab peramban yang terbuka, dokumen fisik yang berserakan, hingga sistem yang sering down karena antrean digital—kini tinggal kenangan.
Mulai 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengoperasikan Coretax, sebuah sistem inti administrasi perpajakan yang digadang-gadang akan mengubah wajah birokrasi Indonesia menjadi jauh lebih modern dan efisien.
Selamat Tinggal "Manual", Selamat Datang "Otomatis"
Coretax bukan sekadar ganti nama dari DJP Online. Ini adalah perombakan total. Inti dari sistem ini adalah otomasi. Jika selama ini Wajib Pajak (WP) harus mengisi data satu per satu secara manual, Coretax hadir dengan fitur pre-filled yang jauh lebih canggih.
"Nantinya, data dari pemberi kerja, perbankan, dan transaksi lainnya akan langsung terintegrasi. Wajib Pajak tinggal melakukan verifikasi dan klik 'Setuju'. Semudah itu," ungkap seorang sumber internal DJP.
Apa Saja yang Berubah di Genggaman Anda?
Transisi ke Coretax membawa sejumlah perubahan signifikan yang akan langsung terasa bagi para pelaku usaha maupun individu:
- Satu Dasbor untuk Segalanya: Tidak ada lagi perpindahan antar platform untuk lapor (e-Filing), bayar (e-Billing), dan administrasi lainnya. Semuanya terpusat dalam satu akun personal.
- Transparansi Riwayat Pajak: Anda bisa melihat "buku besar" pajak pribadi. Setiap rupiah yang Anda bayarkan dan setiap dokumen yang Anda kirimkan tersimpan rapi dan dapat diakses kapan saja.
- Minimalisir Kesalahan: Karena sistem saling terhubung (interconnected), potensi kesalahan input data yang sering berujung pada denda administrasi bisa ditekan hingga ke titik terendah.
Menuju Keadilan Pajak yang Lebih Baik
Di balik kemudahan antarmuka bagi pengguna, Coretax adalah "mesin pintar" bagi negara. Dengan data yang saling terintegrasi (termasuk penggunaan NIK sebagai NPWP), DJP dapat melakukan pengawasan dengan lebih akurat namun tetap sopan.
Sistem ini dirancang untuk mendeteksi ketidaksesuaian data secara real-time. Artinya, kepatuhan bukan lagi soal dipaksa, melainkan tentang sistem yang memudahkan setiap orang untuk jujur.
Persiapan Menuju 2026
Meski baru akan berlaku penuh pada 1 Januari 2026, pemerintah telah melakukan serangkaian uji coba (edukasi dan deployment) sepanjang tahun 2024 dan 2025. Bagi masyarakat umum, langkah paling krusial saat ini adalah memastikan Pemadanan NIK-NPWP sudah tuntas. Tanpa integrasi identitas ini, Anda mungkin akan kesulitan mencicipi kecanggihan Coretax nantinya.
Januari 2026 bukan sekadar pergantian kalender. Bagi Indonesia, itu adalah garis start menuju ekosistem ekonomi digital yang lebih transparan. Pajak, yang selama ini dianggap momok "menakutkan", kini sedang bersiap menjadi bagian dari gaya hidup digital yang praktis dan efisien.

0 Comments