KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Dua Tersangka Lainnya dalam Kasus Suap Proyek
JAKARTA [KJINewsroom] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Ade, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu HM Kunang, yang merupakan ayah dari Bupati, dan Sarjan, seorang pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025), di mana Bupati dan ayahnya ditangkap bersama delapan orang lainnya.
Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers pada Sabtu (20/12/2025), mengungkapkan bahwa setelah ditemukan cukup bukti, pihaknya memutuskan untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka. "Ketiga tersangka tersebut adalah ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan)," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, mulai 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Aliran Suap yang Mencapai Rp 9,5 Miliar
Kasus suap ini bermula ketika Ade Kuswara, setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi, menjalin komunikasi dengan Sarjan, seorang pihak swasta yang menyediakan paket-paket proyek di Pemkab Bekasi. Selama lebih dari satu tahun, Bupati Ade diduga rutin meminta uang "ijon" (uang muka) dari Sarjan melalui perantara, yakni ayahnya, HM Kunang.
"Dalam periode tersebut, total uang 'ijon' yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade dan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara," jelas Asep. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diketahui menerima penerimaan lain dari beberapa pihak dengan total nilai mencapai Rp4,7 miliar.
Dalam OTT yang berlangsung pada 18 Desember, KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta dari rumah Bupati Ade. Uang tersebut diduga merupakan sisa pembayaran dari setoran keempat yang diberikan oleh Sarjan melalui para perantara.
Tindak Pidana Korupsi yang Dikenakan
Bupati Ade Kuswara bersama HM Kunang sebagai penerima suap dijerat dengan beberapa pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Sarjan, sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang TPK.
0 Comments