Status Tanggap Darurat Bencana Sumut Diperpanjang hingga 31 Desember, Fokus Transisi ke Fase Pemulihan

MEDAN [KJINewroom] – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Longsor, dan Gempa Bumi. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/906/Kpts/2025, masa tanggap darurat tahap kedua ini berlaku selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai tanggal 25 hingga 31 Desember 2025.

Purn. Brimob Polri Muliadi, yang juga aktif sebagai Instruktur PB dan SAR serta pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses transisi menuju fase pemulihan berjalan aman dan terkendali.

Optimalisasi Masa Transisi

Menurut Muliadi, perpanjangan ini krusial agar operasi di lapangan dapat dilaksanakan secara lebih terencana dan terkoordinasi. Fokus utama dalam tujuh hari ke depan meliputi tiga poin penting:

  1. Penyelesaian kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak bencana.

  2. Penanganan dampak lanjutan untuk meminimalisir risiko sisa bencana.

  3. Penyiapan awal tahapan pemulihan pasca-bencana.

"Kita ingin memastikan bahwa sebelum masuk ke tahap rehabilitasi, semua kebutuhan dasar penyintas sudah terpenuhi dan data lapangan sudah stabil," ujar Muliadi.

Perkuat Koordinasi dan Satu Komando

Dalam keterangannya, Muliadi menekankan pentingnya sinergi antar-instansi. Informasi perpanjangan status ini telah diteruskan kepada seluruh unsur posko, OPD teknis, TNI-Polri, Basarnas, relawan, hingga mitra kemanusiaan lainnya.

"Seluruh unsur yang terlibat diminta memperkuat koordinasi lintas sektor dan lintas klaster. Komando tetap berada dalam satu sistem penanganan darurat yang terpadu agar terjadi kesatuan gerak dan efisiensi sumber daya," tegasnya.

Koordinasi ini akan terus dipantau melalui posko utama, pos lapangan, serta pos pendamping dan pendukung secara berjenjang.

Menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi 2026

Masa perpanjangan ini diharapkan menjadi jembatan agar tahapan pasca-bencana dapat dimulai tepat waktu. Targetnya, pada 1 Januari 2026, Sumatera Utara sudah bisa memulai fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab-Rekon) secara efektif.

"Semoga dalam tujuh hari ke depan, proses stabilisasi kondisi lapangan berjalan lancar sehingga kita bisa memulai pemulihan fisik maupun sosial pada awal tahun baru nanti," tutup Muliadi dengan semboyan, "Salam Tangkas, Tanggap, Tangguh."