Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK
Polemik terkait terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi kembali mencuat ke ruang publik. Sebagian kalangan menilai regulasi ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Namun, benarkah demikian?
Sebagai pemerhati Polri, saya menilai anggapan tersebut keliru dan lahir dari pemahaman yang tidak utuh terhadap isi putusan MK. Dalam negara hukum, kritik adalah hal wajar, tetapi kritik yang sehat harus didasarkan pada pembacaan hukum yang cermat, bukan asumsi atau tafsir sepihak.
Membaca Putusan MK Secara Utuh
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas dapat dibaca pada halaman 183. Dalam amar putusannya, MK menyatakan tiga hal penting. Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara RI.
Untuk memahami amar putusan pertama, kita perlu menengok kembali halaman 176 putusan MK. Di sana dijelaskan bahwa para Pemohon hanya mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Artinya, yang dibatalkan MK hanyalah satu frasa tersebut, bukan keseluruhan norma atau penjelasan pasal dimaksud.
Makna Hukum Pasca Putusan MK
Dengan demikian, jabatan di luar struktur Polri tetap dapat diisi oleh anggota Polri aktif sepanjang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi, tugas, dan kewenangan kepolisian. Inilah ruh konstitusional yang tidak boleh dipelintir.
Relevansi Perpol Nomor 10 Tahun 2025
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur 17 lembaga negara yang dapat diisi oleh personel aktif Polri, yakni antara lain Kemenko Polkam, Kemenkum, Kemenhub, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, hingga KPK.
Jika dicermati secara objektif, seluruh lembaga tersebut memiliki irisan langsung dengan fungsi kepolisian, terutama dalam aspek penegakan hukum, keamanan nasional, intelijen, pemberantasan narkotika, terorisme, kejahatan siber, hingga tindak pidana korupsi. Sangat sulit membantah bahwa BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK tidak memiliki keterkaitan erat dengan tugas Polri.
Oleh karena itu, menyatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan MK adalah kesimpulan yang tidak berdasar secara yuridis.
Polri Patuh pada Putusan MK
Saya meyakini Perpol ini lahir melalui kajian hukum yang mendalam dan melibatkan para pakar. Di tubuh Polri sendiri, banyak perwira yang telah bergelar doktor bahkan profesor. Kepatuhan Polri terhadap putusan MK juga telah terbukti, salah satunya dengan mundurnya Komjen Pol M. Iqbal dari jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI, sebuah jabatan yang memang tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian.
Fakta ini menunjukkan bahwa Polri tidak sedang melakukan pembangkangan konstitusi, melainkan menjalankan putusan MK secara konsisten dan proporsional.
Penutup
Dalam negara hukum, yang diuji bukan sekadar kebijakan, tetapi ketepatan membaca hukum itu sendiri. Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru merupakan bentuk penyesuaian normatif atas Putusan MK, bukan pelanggarannya.
Karena itu, ruang publik seharusnya diisi dengan diskursus yang jernih, objektif, dan berbasis teks hukum, bukan opini yang menyesatkan. Hukum harus dibaca dengan akal sehat, bukan dengan prasangka.

0 Comments