MEDAN - Di balik angka dan prosedur hukum, kasus Amsal Christy Sitepu menghadirkan pertanyaan besar tentang integritas sistem peradilan Indonesia. Lembaga Advokasi dan Penggunaan Anggaran Negara (LAPAN) menaruh keprihatinan mendalam atas perkembangan kasus yang menyeret Kejaksaan Negeri Karo ke dalam sorotan publik dan pengawasan Komisi III DPR RI.
Komisi III telah menegaskan desakan agar Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi kepada jajaran Kejari Karo. Langkah ini diapresiasi oleh banyak pihak, namun bagi LAPAN, persoalan ini jauh melampaui sekadar kesalahan administratif. Ada dugaan pelanggaran serius terhadap hukum pidana dan hak asasi manusia yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Indikasi Pelanggaran Hukum Pidana
Fakta yang terungkap menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara:
- Kesalahan substansial dalam penerbitan surat terkait status penahanan, antara pengalihan dan penangguhan.
- Dugaan tidak dilaksanakannya putusan pengadilan secara utuh.
- Tindakan yang berpotensi mengaburkan hak hukum terdakwa.
Menurut LAPAN, perbuatan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 281, yang melarang tindakan menghambat atau mengganggu proses peradilan.
Indikasi Pelanggaran HAM dan Praktik Sistemik
Selain aspek pidana, LAPAN menyoroti dugaan praktik sistemik yang selama ini kerap diabaikan: lambatnya Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi putusan bebas.
Padahal, putusan bebas seharusnya dilaksanakan segera untuk menjamin kebebasan seseorang. Penundaan tanpa dasar hukum adalah perampasan kemerdekaan yang melawan hukum, bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maupun UUD 1945. Keterlambatan eksekusi bukan sekadar kesalahan prosedural, tapi pelanggaran HAM serius yang tidak boleh ditoleransi.
Direktur LAPAN, Ariffani, menegaskan:
“Kasus ini telah melampaui batas kesalahan administratif. Praktik lambatnya eksekusi putusan bebas menunjukkan pola sistemik yang berpotensi melanggar HAM. Jika terdapat unsur kesengajaan, relevan untuk menjeratnya dengan Pasal 281 KUHP sebagai penghambatan proses peradilan.”
Pembina LAPAN, Haris Kelana Damanik, menambahkan:
“Keterlambatan eksekusi putusan bebas seolah menjadi hal biasa. Ini bentuk pembiaran terhadap pelanggaran HAM. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang menyimpang.”
Tuntutan LAPAN
Berdasarkan hal tersebut, LAPAN menuntut langkah konkret:
Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi etik dan membuka ruang proses pidana bagi pihak bertanggung jawab.
Pemeriksaan menyeluruh oleh Jamwas dan Komisi Kejaksaan RI.
Eksaminasi publik terhadap perkara Amsal secara transparan dan akuntabel.
Investigasi praktik sistemik keterlambatan eksekusi putusan bebas di berbagai daerah.
Evaluasi nasional kualitas penuntutan agar kasus serupa tidak terulang.
LAPAN menegaskan, penegakan hukum yang menyimpang dari prinsip keadilan dan HAM adalah ancaman serius bagi negara hukum. Pelanggaran Pasal 281 KUHP dan HAM tidak hanya merugikan individu, tapi juga merusak integritas sistem peradilan pidana.
“Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan harus menjadi penjaga keadilan dan pelindung hak asasi manusia.”
Kasus ini menjadi panggilan bagi publik dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga agar hukum tetap menjadi pelindung, bukan ancaman.

0 Comments