Ketua KBPP Polri Sektor Medan Timur Bapak Dikky Suhardy, SH., menegaskan bahwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara cepat, tepat, dan sensitif.
"Kami hadir tidak hanya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil bagi korban, tetapi yang jauh lebih penting adalah menyelamatkan masa depan anak tersebut. Trauma yang dialami anak dan orang tua dalam kasus seperti ini sangat mendalam, karena itu pendampingan menyeluruh wajib diberikan," ujarnya dalam keterangan pers.
Bentuk Pendampingan KBPP Polri
Dalam pelaksanaannya, KBPP Polri menurunkan tim khusus yang terdiri dari Biro Hukum dan Perlindungan Anak untuk mengawal kasus ini. Langkah-langkah strategis yang dilakukan meliputi:
Pendampingan Psikologis (Trauma Healing): Menghadirkan psikolog anak guna memulihkan kondisi mental dan psikis korban agar dapat mengatasi trauma pasca-kejadian.
Advokasi Hukum: Mendampingi orang tua dan korban dalam setiap proses pemeriksaan di kepolisian (PPA) guna memastikan hak-hak hukum korban terpenuhi tanpa adanya intimidasi atau tekanan dari pihak manapun.
Penguatan Mental Orang Tua: Memberikan bimbingan dan konseling kepada orang tua korban agar tetap tegar dalam menghadapi proses hukum dan mampu memberikan lingkungan yang kondusif bagi pemulihan anak di rumah.
Dorong Penegakan Hukum yang Tegas
KBPP Polri juga mengapresiasi respons cepat jajaran kepolisian dalam menangani laporan kasus ini. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi pidana seberat-beratnya kepada pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan. Jangan sampai ada celah bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk lolos dari jerat hukum. Ini adalah komitmen kami sebagai bagian dari keluarga besar Polri untuk menjaga amanah perlindungan masyarakat," pungkasnya.
Melalui aksi nyata ini, KBPP Polri mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar, demi memutus mata rantai kekerasan terhadap generasi penerus bangsa.
Tim investigasi KBPP Polri Sumut
Editor : Sutan Malik

0 Comments